contoh :
apabila harta peninggalan Rp.10.000.000
Ahli Waris :
1 Orang Istri
1 Orang Ayah
1 Orang Ibu
1 Orang Anak laki-laki
1 Orang Anak perempuan
dan 1 Orang Cucu Laki-laki dari Anak Laki-laki
maka hasilnya :
Ayah dan Ibu mendapat bagian 1/6
Istri mendapat bagian 1/8
Anak laki-laki dan Anak perempuan adalah Ashabah
dan Cucu Laki-laki dari Anak laki-laki Terhijab/Terhalanganda dapat mendownload software ini yang telah dikemas dalam bentuk .zip disini
semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment